Pengertian bencana yang terdapat di UU Nomor. 24 tahun 2007 Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau non-alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis” Secara singkat ben…
Di masa kini di mana terdapat banyak kesempatan untuk penyebaran penyakit eksotis, perluasan dan penciptaan penyakit yang jauh lebih banyak di populasi global kita melalui globalisasi dan transportasi yang cepat, dan kontaminasi air, udara dan tanah, kita menemukan diri kita bertanggung jawab. Di zaman sekarang ini kita dihadapkan dengan pemanasan global, Ebola, virus Zika, memimpin dalam pasok…